TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah menetapkan tarif khusus untuk angkutan umum dan angkutan barang alias logistik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Saran tersebut diungkapkan setelah pemerintah berencana mengintegrasikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Hitungan rinciannya dihitung BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol). BPJT yang akan lakukan koreksi dan evaluasi,” ujar Djoko saat dihubungi melalui pesan pendek pada Jumat, 13 November 2020.
Pemerintah memberlakukan tarif Jalan Tol-Cikampek II Elevated dalam waktu dekat. Tarif berlaku setelah jalan bebas hambatan ini digratiskan selama sebelas bulan sejak peresmiannya.
Menurut Djoko, perubahan tarif tol seharusnya dilakukan secara bertahap. Apalagi, masyarakat masih dihadapkan oleh kondisi krisis karena pandemi yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi melemah.
Meski demikian, Djoko mengatakan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated harus diterapkan untuk menjaga keberlangsungan badan usaha. “Biaya diperlukan untuk operasional,” ucapnya.
Pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020 tertarikh 22 Oktober 2020. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kebijakan tersebut digadang-gadang bakal meningkatkan layanan bagi pengguna jalan.
Musababnya, tarif terintegrasi bakal berdampak bagi pemerataan distribusi beban lalu-lintas sehingga kinerja lalu-lintas lebih optimal, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan, maupun kapasitas jalan. “Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang seharusnya melakukan dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali,” ujar Heru.